PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 903
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Evaluasi Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan diseminasi hak asasi manusia, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait. (2) Seksi Pengembangan Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan diseminasi hak asasi manusia, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
