PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 901
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Subdirektorat Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia; dan c. penyusunan laporan kegiatan di bidang evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia.
