PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 895
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Aparatur Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi aparatur negara, koordinasi dan kerja sama serta evaluasi dan penyusunan laporan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia aparatur negara. (2) Seksi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi masyarakat, koordinasi dan kerja sama serta evaluasi dan penyusunan laporan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia masyarakat.
