PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 893
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Subdirektorat Pembudayaan Kesadaran Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi aparatur negara dan masyarakat; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi aparatur negara dan masyarakat; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang pembudayaan kesadaran hak asasi manusia.
