PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 889
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Subdirektorat Program Diseminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan metodologi diseminasi dan bahan diseminasi hak asasi manusia; b. koordinasi penyusunan metodologi diseminasi dan bahan diseminasi hak asasi manusia; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan diseminasi hak asasi manusia.
