PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 883
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Kovenan Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik. (2) Seksi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya. (3) Seksi Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan konvensi serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan konvensi yang telah diterima INDONESIA.
