PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 881
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pelaksanaan konvensi yang telah diterima INDONESIA;
676, No.2010 231 b. koordinasi pelaksanaan kegiatan kovenan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta konvensi-konvensi yang telah diterima INDONESIA; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan instrumen hak asasi manusia.
