PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 877
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Subdirektorat Legislasi dan Harmonisasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia.
