PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 875
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Kerja Sama Antar Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama hak asasi manusia antar negara. (2) Seksi Kerja Sama Badan - Badan Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama hak asasi manusia badan-badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa. (3) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Non Perserikatan Bangsa Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama hak asasi manusia organisasi non Perserikatan Bangsa Bangsa.
