PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 871
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Kerja Sama Institusi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama hak asasi manusia dengan Institusi Pemerintah. (2) Seksi Kerja Sama Institusi Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan Institusi Non Pemerintah.
676, No.2010 229
