PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 869
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama hak asasi manusia dengan institusi pemerintah dan non pemerintah; b. koordinasi dan kerja sama hak asasi manusia dengan institusi pemerintah dan non pemerintah serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan kerja sama dalam negeri.
