Pasal 866
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865 , Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang kerja sama hak asasi manusia; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama hak asasi manusia; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi di bidang kerja sama luar negeri, dalam negeri, legislasi dan harmonisasi serta instrumen hak asasi manusia dengan instansi terkait dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia; e. penyiapan pelaksanaan kerja sama luar negeri, dalam negeri, legislasi dan harmonisasi serta instrumen hak asasi manusia; f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang kerja sama hak asasi manusia; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
