PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 860
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan
pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang bersifat khusus serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi khusus.
