Pasal 855
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggaran Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat. (2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan ekonomi, sosial dan budaya serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggaran Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
