PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 848
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Banten.
