Pasal 846
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; e. penyiapan rekomendasi dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia; f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
