PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 841
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta administrasi perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
676, No.2010 221
