PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 830
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; dan c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
