PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 826
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
