PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 820
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak asasi manusia; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
