PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 818
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
