PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 814
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penindakan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual; dan b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual.
