Pasal 807
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Direktorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan urusan administrasi penerimaan pengaduan dan penyidikan di bidang tindak pidana hak kekayaan intelektual; e. pelaksanaan koordinasi penindakan, pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyidikan.
