Pasal 804
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Dokumentasi Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penghimpunan, inventarisasi dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. (2) Seksi Dokumentasi Paten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penghimpunan, inventarisasi dan pemeliharaan dokumentasi paten. (3) Seksi Dokumentasi Merek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penghimpunan, inventarisasi dan pemeliharaan dokumentasi merek. (4) Seksi Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penghimpunan, pengklasifikasian, pemeliharaan dan pelayanan bahan pustaka di bidang hak kekayaan intelektual.
