Pasal 787
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang teknologi informasi; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang teknologi informasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi; d. pelaksanaan pengembangan proses kerja di bidang teknologi informasi; e. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan database serta pemeliharaan sistem aplikasi hak kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan pemberian layanan keluhan dan pemeliharaan sistem pendukung teknologi informasi hak kekayaan intelektual serta pengelolaan sistem jaringan; g. pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi dan perpustakaan hak kekayaan intelektual; dan h. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi
