PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 780
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama di tingkat bilateral. (2) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama di tingkat regional. (3) Seksi Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama di tingkat multilateral.
