PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 778
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kerja sama regional di bidang hak kekayaan intelektual; dan c. pelaksanaan kerja sama multilateral di bidang hak kekayaan intelektual.
