PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 774
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan institusi pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan institusi non pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual.
