Pasal 771
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Direktorat Kerja Sama dan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual; d. pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual; e. pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang hak kekayaan intelektual; f. pelaksanaan promosi di bidang hak kekayaan intelektual; dan g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Promosi.
