PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 764
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Administrasi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan administrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pendaftaran indikasi geografis.
676, No.2010 205 (2) Seksi Evaluasi Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian berkas dokumen permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis dan pemberian pelayanan teknis operasional pemeriksaan substantif indikasi geografis serta evaluasi teknis penentuan usulan pendaftaran atau penolakan atas permohonan pendaftaran indikasi geografis.
