PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 762
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Subdirektorat Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan permohonan indikasi geografis; dan b. pelaksanaan pengendalian evaluasi teknis atas permohonan pendaftaran indikasi geografis.
