PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 752
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penerimaan permohonan merek dan indikasi geografis, pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan di bidang merek. (2) Seksi Klasifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengklasifikasian permohonan di bidang merek. (3) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumuman dan publikasi di bidang merek dan indikasi geografis.
