Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 31 a. penyiapan dan pembinaan pemetaan kebutuhan barang milik negara serta pengelolaan barang milik negara pada unit kerja sesuai dengan standardisasi; b. pelaksanaan pengadaan guna memenuhi kebutuhan unit kerja secara tepat dan sesuai standardisasi.; c. pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, penyaluran barang milik negara; d. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara yang terinventarisasi dan sesuai standardisasi; e. penyiapan penetapan dan pelaksanaan penggunaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara dalam penggunaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perlengkapan.
