PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 742
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 741, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum serta litigasi; dan b. pelaksanaan urusan administrasi komisi banding paten.
