PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 736
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan pendistribusian dokumen pemeriksaan substantif kepada kelompok pemeriksa paten, pengadministrasian hasil pemeriksaan substantif, pemantauan, pembuatan rekapitulasi, dan pelaporan jumlah permohonan pemeriksaan substantif yang diterima, diproses dan diselesaikan oleh kelompok pemeriksa paten.
