PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 732
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Klasifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengklasifikasian dokumen permohonan paten berdasarkan International Paten Classification dan penyusunan laporan administratif kegiatan klasifikasi. (2) Seksi Penelusuran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penelusuran ke database Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan sumber lainnya untuk kepentingan pemeriksaan maupun untuk kepentingan masyarakat pemohon penelusuran serta penyusunan laporan administratif tentang kegiatan penelusuran.
