PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan IV.
