PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 712
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pelayanan kebutuhan teknis operasional pemeriksaan permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. (2) Seksi Klasifikasi dan Penelusuran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan klasifikasi dan penelusuran terhadap permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
676, No.2010 195
