PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 695
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan persuratan, penggandaan, dan administrasi sertifikat hak kekayaan intelektual; b. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan c. pelaksanaan hubungan masyarakat.
