PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 687
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 189 a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan, dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; b. penyiapan bahan penetapan mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai serta administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; dan c. pelaksanaan urusan pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
