PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 685
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Perundang-undangan dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi peraturan perundang-undangan dan penataan organisasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan data, penyajian data dan informasi, evaluasi dan penyusunan laporan.
