PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 680
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pengelolaan urusan tata usah dan pelaksanaan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; dan f. pengelolaan urusan umum.
