PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 677
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intektual; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak kekayaan intelektual; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
