Pasal 671
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik mempunyai fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian; b. penyiapan bimbingan teknis di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian; dan c. pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi dan distribusi dokumen keimigrasian dan kartu elektronik, pemantauan kualitas dan penggunaan dokumen keimigrasian dan kartu elektronik serta layanan kartu elektronik keimigrasian.
