Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Pengujian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar menyelenggarakan fungsi: a. pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar serta surat setoran bukan pajak; b. pengajuan surat perintah membayar dan penyetoran surat setoran bukan pajak kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN); c. pembinaan teknis pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar serta surat setoran bukan pajak kementerian ; d. pelaksanaan monitoring penerbitan surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak kementerian; e. pelaksanaan urusan biaya mutasi pejabat kementerian; f. pelaksanaan urusan biaya secara terpusat; dan g. pelaksanaan biaya pemulangan bagi pegawai yang pensiun.
