PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 663
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pelaporan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; b. pengendalian dan bimbingan teknis di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; dan c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan dan statistik, layanan bantuan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
