Pasal 659
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 181 a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian; b. pengendalian dan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian; c. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian; d. penyusunan dokumentasi, buku panduan, prosedur tetap dan rencana pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan teknologi informasi; dan e. penyusunan kode unit pelayanan dan kode register pelayanan keimigrasian.
