PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 647
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Kerja Sama Antar Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama keimigrasian antar negara dan perwakilan asing yang berada di INDONESIA; dan b. pelaksanaan pembahasan dan perundingan kerja sama keimigrasian, serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antar negara- negara dan perwakilan asing di wilayah INDONESIA.
