Pasal 645
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerjasama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional yang berada di bawah badan Perserikatan Bangsa- Bangsa. (2) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Non Perserikatan Bangsa- Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan , pelaksanaan kebijakan serta pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional yang tidak berada di bawah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
