PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 639
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdirektorat Kerja Sama Perbatasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama perbatasan antar negara dengan instansi terkait dan negara yang berbatasan; dan b. pelaksanaan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang perbatasan antar negara dengan instansi terkait dan negara yang berbatasan.
